RSUD Maria Walanda Maramis adalah rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara No.10 Tahun 2011 Tanggal 20 Desember 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut RSUD Maria Walanda Maramis mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.