0431-892811

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah rumah sakit daerah yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktek bisnis yang sehat berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam pemberian pelayanan yang bermutu dan berkesinambungan.

RSUD Maria Walanda Maramis merupakan Rumah Sakit Rujukan Regional II di Provinsi Sulawesi Utara dan di Tahun 2020 Rumah Sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui SK Bupati Minahasa Utara.

Keberhasilan dapat diukur dengan indikator yang telah ditetapkan untuk mendukung kepada Visi Provinsi Sulawesi Utara yaitu “Terwujudnya Sulawesi Utara yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya”.

Visi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara yaitu “Masyarakat Sulawesi Utara yang mandiri dan berkeadilan”.

Mengacu kepada Visi Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Kesehatan Provinsi maka RSUD Maria Walanda Maramis menetapkan Visi sebagai berikut :

“MENJADI PUSAT PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN REGIONAL 2 YANG BERMUTU DI PROVINSI SULAWESI UTARA”.

Untuk mencapai tujuan Visi tersebut, RSUD Maria Walanda Maramis melakukan beberapa hal yang tertuang dalam Misi rumah sakit.

Misi RSUD Maria Walanda Maramis adalah :

  1. Memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, bermutu dan informatif bagi klien.
  2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar dan lanjutan terstandar akreditasi sesuai kelas yang ditetapkan pemerintah
  3. Memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat.
  4. Menyediakan SDM (Sumber Daya Manusia) tenaga kesehatan yang berkualitas dan kompeten
  5. Menyelenggarakan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)

 

  1. SITUASI KABUPATEN MINAHASA UTARA

Kabupaten Minahasa Utara merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa, terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2003 dan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004, dengan Airmadidi sebagai ibukota kabupaten. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Utara adalah sekitar 1.059.244 km2 (luas daratan) dan 1.261 km2(luas lautan) dengan garis pantai sepanjang 292,20 km, memiliki pulau sebanyak 46 buah dan 1 pulau terluar yaitu Pulau Mantehage, 5 pulau berpenghuni (14 desa). Secara geografis Kabupaten Minahasa Utara terletak pada 10 17’ 51,93” LU - 10 56’ 41,03” LU dan 1240 40’ 38,39” BT - 1250 5’ 15,53” BT dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara      : Laut Sulawesi dan Kabupaten Kepulauan Sitaro

Sebelah Timur     : Laut Maluku dan Kota Bitung

Sebelah Barat      : Laut Sulawesi dan Kota Manado

Sebelah Selatan   : Kabupaten Minahasa

 

  1. SEJARAH
  1. Periode 2006 – 2013

Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Minahasa Utara yang dibentuk tahun 2006, yang sebelumnya digunakan sebagai klinik bersalin Yonatan milik Ibu Vonny Panambunan. Awalnya rumah sakit dikepalai oleh dr. Rosa Tidajoh, M.Kes yang pada waktu itu masih merangkap sebagai Kepala Puskesmas Kauditan.

Pada masa itu diuruslah penetapan kelas rumah sakit melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 507/Menkes/SK/IV/2010 tentang Penetapan Kelas RSUD maria Walanda Maramis sebagai Rumah Sakit Kelas C dengan nomor kode rumah sakit 7106018 dan dibuatlah Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara dan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 21 tahun 2012 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.

  1. Periode 2013 – 2016

Tahun 2013 RSUD Maria Walanda Maramis terjadi pergantian Direktur, jabatan direktur digantikan oleh dr. Herman Darmawan, MPHM sampai Maret 2016. Pada tahun 2013 dilantik pejabat struktural dalam rumah sakit. Pada tahun 2014 dimulainya kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan pelayanan spesialis ditambah selain 4 spesialis dasar. Sesuai dengan program pemerintah maka RSUD Maria Walanda Maramis ditunjuk sebagai Pusat Rujukan Regional II dengan Surat Keputusan Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan HK.02.03/I/0363/2015 tentang Penunjukan Rumah Sakit Rujukan Regional.

  1. Periode 2016 – 2018

Pada bulan Maret 2016 terjadi pergantian direktur dari dr. Herman Darmawan, MPHM kepada dr. Rina Widayati, M.Kes. Pada November 2016 RSUD melaksanakan Akreditasi Rumah Sakit dan Lulus dengan pencapaian Akreditasi Tingkat Perdana. Pada tanggal 22 Desember 2017 melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 01/IRSUD/DPMPTSP/XII/2017 tentang Pemberian Izin Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C.

  1. Periode 2018 – 2019

Pada bulan Maret 2018 terjadi pergantian direktur dari dr. Rina Widayati, M.Kes kepada dr. Alain Vincent Beyah.

Pelaksanaan perluasan lahan rumah sakit dan pembangunan fisik serta pengadaan peralatan medis dan non medis dari dana APBN sebesar Rp. 11.000.000.000,-

  1. Periode 2019 – sekarang

Pada bulan Oktober 2019 terjadi pergantian direktur dari dr. Alain Vincent Beyah kepada dr. Sandra J. L. Rotty, MM.  Pada Tanggal 2 Desember 2019 Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis mencapai Akreditasi Tingkat Madya. Pada Tahun 2020 Rumah Sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui SK Bupati Minahasa Utara No 193 Tahun 2020